**Borneonews - Gunungkidul**, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk memahami serta mematuhi prinsip netralitas di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, menjelaskan pentingnya netralitas ASN, terutama ketika mereka terlibat dalam partai politik atau maju dalam pemilihan. Menurut Andang, netralitas ini sangat penting agar kualitas pelayanan publik dari birokrasi tetap terjaga, meskipun terdapat pergantian pimpinan akibat mekanisme pemilu.
Bawaslu Gunungkidul melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN melalui beberapa cara, salah satunya menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol. "Kami melaksanakan edukasi hingga tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), *kapanewon*, dan kelurahan," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyatakan bahwa pihaknya akan terlibat langsung dalam pengawasan dan pemantauan pelaksanaan netralitas dalam Pilkada 2024. Ia menambahkan, dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada ASN yang berperan sebagai tim sukses atau terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada.
Lebih lanjut, Pemkab Gunungkidul telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Selain itu, Surat Edaran lainnya juga menegaskan kewajiban bagi setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menjaga sikap netral dan bebas dari pengaruh partai politik selama proses pemilihan umum.
Sri Suhartanta menekankan perlunya setiap OPD dan *kapanewon* untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya netralitas serta mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh ASN maupun Non-ASN menjelang Pilkada 2024. Jika terdapat pelanggaran oleh ASN atau Non-ASN, ia memastikan akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Koordinasi dengan Bawaslu juga dilakukan. Jika Bawaslu menemukan pelanggaran dan melaporkannya kepada kami, itu harus dilanjutkan untuk diproses," tegasnya.
Selain itu, Sri Suhartanta mengingatkan semua lurah hingga level pamong untuk berkomitmen menjaga netralitas selama Pilkada di Gunungkidul yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. "Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
ANTARA
Bawaslu Ingatkan ASN Gunungkidul Jaga Netralitas Pilkada 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







