BORNEONEWS, Palangka Raya – Ayah penganiaya anak kandung, Awot Jagau, disebut mengalami sedikit gangguan kejiwaan oleh penasehat hukumnya. Selain itu, terdakwa juga tidak menguasai bahasa Indonesia.

“Awot sepertinya mengalami sedikit gangguan jiwa. Tapi kita belum meminta keterangan ahli kejiwaan untuk memastikan,” kata pengacara prodeo Awot, Talitha S Satu, Selasa (2/8/2016).

Kata Talitha, hal itu kemungkinan akibat terdakwa yang dituntut 1 tahun 6 bulan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu, terlalu lama menganggur dan hidup dalam kemiskinan di Kuala Kurun. Dia berharap hal ini menjadi pertimbangan hakim nantinya untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.

Selain itu, lanjut Talitha, Awot tidak bisa berbahasa Indonesia. Pria penganiayaa anaknya Otong Goile, 8 tahun itu, hanya bisa berbahasa Dayak Ngaju dan saat menjalani sidang harus ada penerjemah.

Dua faktor itu, lanjut Talitha, membuat Awot kesulitan memahami pertanyaan baik dari jaksa dan hakim serta dirinya. Ditambah lagi, dia kesulitan menyampaikan pembelaan dengan bahasa yang ingin dia sampaikan.

Awot dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia ditangkap Polres Gunung Mas setelah tiga kali melakukan penganiayaan terhadap putra kandungnya. ​​
(RONI SAHALA/m)