**Borneonews - Kudus**, Pemerintah Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah memutuskan untuk memperpanjang masa program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (*PBB*). Perpanjangan ini berlangsung hingga akhir September 2024.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum, menjelaskan bahwa sebelumnya program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Agustus 2024. Namun, dengan pertimbangan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemkab Kudus, maka masa berlaku program pun diperpanjang hingga 30 September 2024.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan mereka yang merupakan wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan. Program pembebasan denda tunggakan *PBB* ini tidak membatasi pada satu tahun tertentu. Jadi, wajib pajak yang telah menunggak sejak beberapa tahun lalu masih memiliki peluang untuk mengakses program ini.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, tidak perlu lagi hadir secara langsung di loket pembayaran *PBB* di Mall Pelayanan Publik (*MPP*) Kudus. Terdapat berbagai alternatif metode pembayaran yang dapat dilakukan dari rumah, bahkan dalam keadaan sibuk.
Cara pembayaran yang tersedia meliputi kantor POS Indonesia, agen Duta, Bank Central Asia (*BCA*), serta mini market seperti Alfamart dan Indomaret. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform perdagangan digital seperti Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital seperti Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Berdasarkan catatan sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Kudus menunjukkan minat yang signifikan terhadap program dispensasi nilai piutang *PBB*, yang tercatat sebesar Rp5,9 miliar. Hal ini berarti piutang *PBB* yang semula mencapai Rp35 miliar kini semakin berkurang.
Pudji Astuti menegaskan bahwa setelah program dispensasi berakhir, pihaknya akan mulai melakukan penagihan terhadap piutang *PBB*. Sebelumnya, masyarakat telah mendapatkan kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda.
Pemkab Kudus juga menyediakan saluran bagi masyarakat yang ingin mengetahui tagihan *PBB* mereka, yang dapat diakses melalui situs https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/. Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (*NOP*) sehingga tagihan dapat diketahui.
Sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat agar tertib dalam membayar *PBB*, pihaknya telah memasang spanduk di berbagai lokasi, termasuk di depan balai desa, untuk mengingatkan batas waktu pembayaran.
ANTARA
Pemerintah Kudus Perpanjang Program Pembebasan Denda PBB hingga September 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Komentar (0)
Memuat komentar…







