**Borneonews - Serang**, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan terkait pengadaan jas almamater fiktif. Pelaku yang berinisial TS, berusia 44 tahun, dilaporkan telah merugikan para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp45 miliar. Penangkapan dilakukan di kawasan Taktakan, Kota Serang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian, pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rumit. TS mengaku membutuhkan modal dan menunjukkan kontrak kerja sama dengan sejumlah kampus secara ilegal. Hal ini membuat korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku.
Dian menjelaskan bahwa TS kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut kepada korban, seolah-olah sebagai keuntungan dari investasi yang telah dilakukan. Namun, dalam pengakuannya, TS menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada korban sebenarnya adalah milik korban sendiri.
Sebelum aksi penggelapannya terungkap, TS yang menjabat sebagai direktur CV Galery Tika Jaya mengunjungi sejumlah kampus dan mengklaim bahwa ia adalah seorang pengusaha konveksi yang mendapatkan dana hibah dari luar negeri. TS menjanjikan penerimaan hibah sebesar Rp40 juta untuk pihak kampus yang bersedia berkolaborasi.
Setelah itu, TS meminta pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerja sama terkait pengadaan jas almamater yang telah disiapkannya. Dengan meyakinkan bahwa kontrak tersebut bersifat formalitas demi meyakinkan pemberi hibah, pihak kampus pun menandatangani kontrak yang diajukan.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa TS telah melakukan praktik ini di 15 kampus di wilayah Banten serta 12 kampus lainnya di luar Banten. Ia kemudian menunjukkan surat kontrak yang dihasilkan dari kampus tersebut kepada seorang pemberi modal bernama Supriyadi untuk memperoleh dana lebih lanjut.
Awalnya, TS bekerjasama dengan konveksi bernama Toko Maniez Textil, di mana semua kegiatan berjalan sesuai kesepakatan. Pembayaran juga dilakukan kepada salah satu karyawan di toko tersebut. Namun, seiring waktu, TS melakukan sejumlah perubahan pesanan yang tidak diinformasikan kepada Supriyadi.
Akibat kerjasama yang janggal ini, Supriyadi mentransfer sejumlah uang ke karyawan konveksi. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang seharusnya diberikan oleh TS kepada Supriyadi tidak lagi terlaksana. Hal ini berakibat pada kerugian yang cukup besar bagi para korban, mencakup modal yang tidak kembali sebesar Rp40.281.749.000, serta uang *fee* yang telah disetorkan kepada TS sebesar Rp5.440.050.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp45.721.799.000.
Lebih rinci, sekitar Rp29.109.124.000 dari total kerugian tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Banten, sementara kerugian yang dialami di dalam wilayah hukum Polda Banten mencapai Rp11.172.625.000 ditambah *fee* yang sudah ditransfer. Dengan demikian, total kerugian di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp16.612.675.000.
Pihak penyidik melakukan tindakan tegas pada Minggu, 15 September, pukul 01.00 WIB, dengan mengamankan TS dan melaksanakan penggeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, TS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, serta barang bukti yang diperoleh disita untuk proses lebih lanjut.
TS kini diancam dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
ANTARA
Polda Banten Tangkap Pelaku Penggelapan Jas Almamater Fiktif Rp45 M
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Sore Hari di Nagara HSS Gelap Gulita Imbas Cuaca Buruk
Komentar (0)
Memuat komentar…







