SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto,** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, yang terletak di Jawa Tengah, mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten, Rofingatun Khasanah, menyatakan bahwa KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banyumas, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari Satpol PP dan Bakesbangpol untuk membahas permohonan keringanan tersebut. Dalam hasil rapat, disepakati bahwa biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp75 ribu akan diturunkan menjadi Rp55 ribu berdasarkan keputusan pemerintah daerah. Keringanan ini diperlukan karena salah satu syarat bagi pendaftaran KPPS adalah adanya surat pernyataan sehat yang mencantumkan hasil pemeriksaan kesehatan, meliputi kolesterol, tekanan darah, dan gula darah. Adapun persyaratan bagi pendaftar KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, di antaranya harus minimal berijazah sekolah menengah atas (SLTA) dan berada dalam rentang usia 17 hingga 55 tahun. Masa pendaftaran untuk KPPS dibuka dari tanggal 17 hingga 28 September. Pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang, Banyumas akan memiliki 2.650 tempat pemungutan suara (TPS), di mana masing-masing TPS akan membutuhkan tujuh petugas KPPS. Oleh karena itu, total jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan mencapai 18.550 orang. Rofingatun juga menambahkan bahwa sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, dalam perekrutan KPPS ini harus diutamakan keterwakilan perempuan, minimal sebesar 30 persen. Jika kuota keterwakilan perempuan di beberapa TPS tidak terpenuhi, KPU tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang masa pendaftaran. Dia juga menyebutkan bahwa kemungkinan terdapat TPS yang seluruh petugas KPPS-nya berasal dari perempuan, mirip dengan yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Masing-masing ketua petugas KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota akan mendapatkan Rp850 ribu. Mereka akan bertugas selama sebulan, mulai tanggal 7 November hingga 7 Desember 2024. Menghadapi kemungkinan bencana saat pelaksanaan Pilkada, Rofingatun mengakui bahwa Banyumas diperkirakan akan memasuki musim hujan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi. Meskipun demikian, pihak KPU saat ini belum melakukan langkah mitigasi untuk mengatasi TPS yang terletak di daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Ia menyatakan, setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan dan lokasi TPS dipastikan, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas. Kolaborasi ini penting mengingat BPBD memiliki teknologi dan metode yang cukup baik untuk memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami bencana. ANTARA