BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menetapkan harga pasaran umum sarang burung walet. Harga pasaran umum sarang walet ditetapkan yakni bentuk pecah atau potong Rp2 juta sampai Rp4 juta, bentuk sudut/segi Rp4 juta sampai Rp6 juta dan super/mangkok Rp6 juta-Rp9 juta.
Pemkab menggelar rapat penyusunan peraturan Bupati tentang penetapan harga pasaran umum sarang burung walet, di Aula Kantor Inspektorat, Selasa (2/8/2016. Hal ini menjadi perhatian serius dari seluruh stake holder terkait, guna meningkatkan pembangunan di wilayah ini.
“Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Barut, yang harus menjadi perhatian serius bagaimana upaya dan strategi menggali, mengelola dan meningkatkannya, agar pembangunan lebih maju dan berkah,” kata Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, saat membuka rapat penyusunan peraturan bupati itu, Selasa (2/8/2016).
Salah satu potensi pajak daerah yang belum tergali dan belum memberikan kontribusi terhadap PAD yaitu pajak sarang burung walet. Selaras dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, pajak sarang burung walet merupakan salah satu pajak daerah yang pemungutannya merupakan hak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Potensi pajak sarang burung walet yang selama ini belum dilakukan pemungutannya atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, salah satunya dikarenakan belum adanya penetapan harga pasaran umum sarang burung wallet.
“Sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 57 ayat (3) peraturan daerah nomor 1 tahun 2011, bahwa harga pasaran umum sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan bupati,” ujarnya.
Bupati mengharapkan kepada semua peserta rapat agar serius dan proaktif memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan penyusunan Peraturan Bupati Barito Utara tentang penetapan harga pasaran umum sarang burung walet di daerah ini.
Penetapan harga pasaran umum sarang burung walet ini, akan memiliki dasar hukum dan memudahkan daerah, khususnya SKPD pemungut dan pengusaha sarang burung walet, dengan ini semua optimis pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara akan meningkat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui program/kegiatan pembangunan Kabupaten Barut. (AGUS SIDIK/N).








