BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait insentif untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang sah, dengan value total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu memiliki inisial AL, IM, dan M. Proses penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang menyasar dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Dari hasil temuan, perbuatan ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, yakni sebesar Rp2.824.911.140. Penetapan tersangka ini tidak terlepas dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung yang melakukan audit terkait kerugian keuangan negara dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi ini. Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diduga melanggar aturan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam sanksi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun. Dengan berjalannya proses hukum ini, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. ANTARA