JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya kolaborasi lintas disiplin dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang aman dari risiko pidana. Menurutnya, sinergi antara para ahli hukum dan manajemen proyek sangat dibutuhkan guna menciptakan proyek infrastruktur yang lebih baik. Hardjuno menyoroti bahwa kurangnya pemahaman relatif terhadap hukum kontrak telah mengakibatkan berbagai proyek infrastruktur menghadapi kendala hukum, yang seringkali berujung pada pemborosan waktu dan biaya. Di dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kerjasama antara para ahli hukum dan disiplin lainnya, termasuk sektor teknik dan manajemen proyek, harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam kontrak ditangani dengan teliti. Ia percaya bahwa pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ini adalah kunci untuk mencapai pembangunan infrastruktur yang tidak hanya efisien tetapi juga aman dari potensi masalah hukum di kemudian hari. Dengan demikian, membangun infrastruktur yang berkualitas dan bebas dari risiko pidana menjadi tujuan yang realistis. Hardjuno juga menekankan bahwa baik pemerintah maupun sektor swasta harus memberikan perhatian lebih kepada pelaksanaan audit hukum pada proyek-proyek strategis. Langkah ini penting untuk memelihara ketertiban serta mencegah adanya masalah hukum di masa depan. Dengan memperkuat proses *legal review*, diharapkan Indonesia bisa melangsungkan pembangunan yang lebih teratur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, tanpa terbebani oleh kasus hukum yang merugikan. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi para pihak dari risiko pidana, tetapi juga untuk memastikan adanya kepastian hukum dan ketertiban dalam penjalankan proyek-proyek tersebut. Hardjuno mencatat bahwa banyak kasus korupsi yang berakhir di pengadilan disebabkan oleh penyusunan kontrak-kontrak infrastruktur yang tidak mematuhi hukum yang berlaku, baik yang bersumber dari regulasi domestik maupun internasional. Terakhir, ia mengingatkan akan signifikansi *legal review*. "Tanpa adanya proses tersebut, akan terdapat banyak celah dalam kontrak yang berpotensi disalahgunakan, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan asing," tegasnya. ANTARA