BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu dari lima pengedar sabu yang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diketahui bekas anggota TNI. Pengedar itu bernama Zainal Mustapa alias Zay bin Nurdin, 40, warga Jalan RT A Milono, KPR Bangas Permai, Kelurahan Menteng, Kecamatan  Jekan Raya. Dia tersangka terakhir yang ditangkap dalam kurun waktu empat hari, tepatnya Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Berdasarkan pengecekan terakhir saudara Z adalah mantan anggota TNI," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Akhmad Shaury kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Dari keterangannya, tugas terakhir Zainal yakni bagian Kompi Markas berpangkat Sersan Mayor, di Korem 102 Panju-panjung, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya. Dia diberhentikan tidak dengan hormat atas kasus desersi. "Aktif terakhir pada 2014 di bagian Kompi Markas," ungkapnya.

Pecatan TNI itu ditangkap ketika berada di tepian Jalan RT A Milono Km 4 saat hendak bertransaksi. Begitu digeledah, anggota menemukan kotak rokok di saku celananya. Setelah dibuka isinya satu paket sabu. Anggota juga mengamankan handphone dan motor sebagai barang bukti.

Sementara itu, Zainal mengamini jika dirinya mantan anggota TNI di Korem. Mengenai alasan dia dipecat, Zainal menyebut ada masalah di kantor salah satunya desersi. "Kalau narkoba, tidak," ucap Zainal singkat. (BUDI YULIANTO/N).