PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya terus gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alami dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Dalam upaya intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19 hingga 30 Agustus 2024, BBPOM Palangka Raya berhasil menemukan sejumlah produk ilegal di lima kabupaten atau kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, mengungkapkan bahwa temuan produk ilegal tersebut umumnya berada pada rantai distribusi terkecil, seperti depot jamu atau kios jamu.

"Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengendalian, masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat di pasaran," ujar Ali Rabu,  18 September 2024.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 40 sarana usaha, ditemukan bahwa 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan.

Temuan ini meliputi obat bahan alam tanpa izin edar dan obat keras sebanyak 438 jenis produk dengan 7.388 kemasan, yang diperkirakan memiliki nilai keekonomian sebesar Rp73,6 juta.

Semua produk ilegal tersebut dimusnahkan oleh pelaku usaha, disaksikan oleh petugas BBPOM serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Satpol PP.

Selain pengawasan, BBPOM juga aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjual produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar dari BPOM.

Pelaku usaha diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual.

Ali Yudhi Hartanto juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat atau makanan.

"Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa," imbuhnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile. Jika ada produk yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia berbahaya, informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi e-public warning.

"Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Halo BPOM di nomor 1500533 untuk informasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan,” tutup Ali Yudhi Hartanto. (PATHUR/R)