BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Camat Pulau Petak, Marce, turut menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif yang diselenggarakan oleh Panwaslucam Pulau Petak.
Dalam kegiatan ini, Marce juga menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan materi terkait pengawasan partisipatif dan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024.
Materi yang dibawakan Marce bertema "Mengawal Demokrasi dengan Pengawasan Partisipatif". Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang definisi pengawasan, tujuan pengawasan, serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga jalannya pemilu.
Ia juga menekankan hak dan kewajiban masyarakat dalam menggunakan hak pilih serta cara yang tepat untuk melaksanakannya.
“Kita perlu memahami dasar hukum terkait penguatan partisipasi masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan partisipatif, terutama dalam mengantisipasi potensi kerawanan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kegiatan kampanye hingga distribusi logistik. Hal yang paling penting adalah menjaga netralitas ASN,” ujar Marce, Rabu, 18 September 2024.
Terkait netralitas ASN, Marce menyampaikan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/P.M 011/K.1/09/2022.
Surat tersebut menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung.
Selain Marce, sosialisasi ini juga menghadirkan Herrigalis Mahar, demisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas, yang menyampaikan materi terkait pengawasan partisipatif dalam Pemilukada 2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolsek Pulau Petak, Iptu Gende, Babinsa, Ketua Panwaslu Pulau Petak Albadi, PPK Pulau Petak Yanti Eka Tara, serta para kepala desa, organisasi masyarakat, dan peserta sosialisasi lainnya di wilayah Kecamatan Pulau Petak. (DODI/R)









