JAKARTA –
**Borneonews - Berau**, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengadakan sosialisasi mengenai perhutanan sosial untuk petambak udang tradisional yang berada di Kampung Pegat Batumbuk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai legalitas lahan yang mereka gunakan, yang sering kali berada di kawasan hutan negara. Menurut Gunawan Wibisono, Manajer Hubungan Pemerintahan YKAN untuk Berau, banyak petambak yang belum sepenuhnya memahami status lahan mereka. Oleh sebab itu, YKAN mengarahkan mereka menuju skema perhutanan sosial yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa hasil produksi dari budi daya udang dalam sistem tambak tradisional sangat tergantung pada daya dukung lingkungan sekitar. Praktik budi daya seringkali memanfaatkan lahan mangrove, yang seharusnya dilindungi sebagai habitat bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati. Maka dari itu, menjaga kualitas lingkungan di sekitar tambak sangat krusial guna memastikan produktivitas yang baik. Dalam hal ini, YKAN berkolaborasi dengan mitra terkait untuk mengimplementasikan metode akuakultur berkelanjutan yang dikenal dengan nama *Shrimp-Carbon Aquaculture (SECURE)*. Pendekatan yang diadopsi melalui metode ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pesisir dengan cara memulihkan ekosistem mangrove hingga mencapai 80 persen dari total area tambak yang ada. Selain itu, metode ini juga berfungsi untuk mengoptimalkan sisa area tambak untuk praktik budi daya udang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas secara maksimal. Gunawan juga menjelaskan bahwa konsep perhutanan sosial dipilih karena memiliki potensi untuk memperkuat konsolidasi sumber daya penganggaran baik dari Pemerintah Kabupaten Berau maupun dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sosialisasi ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Berau, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Berau Utara, serta Pemerintah Kampung Pegat Batumbuk. Semua pihak berkomitmen untuk memberikan pemahaman dan solusi mengenai status legalitas lahan tambak di wilayah tersebut. Kepala KPHP Berau Utara, Najib, menambahkan bahwa skema Hutan Kemasyarakatan dalam kerangka perhutanan sosial dapat menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi oleh masyarakat lokal. Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah pengusulan Hutan Kemasyarakatan, sehingga praktik budi daya tambak tradisional dapat memperoleh pengakuan dan kelegalan dari pemerintah. Sedangkan mengenai luas area Kabupaten Pegat Batumbuk, sekitar 30.132 hektare dari total wilayah administrasi tersebut sebagian besar terletak dalam kategori Hutan Produksi, yang tidak sejalan dengan praktik budi daya yang ada saat ini. Untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat, pada tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Keputusan SK.7992/Menlhk-PSKL/PSL.0/11/2018 yang mengubah status lahan seluas 11.180 hektare di Pegat Batumbuk menjadi Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa. Pengelolaan area ini ditugaskan kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Pegat Batumbuk. Selain itu, Pemerintah Kampung Pegat Batumbuk juga menyiapkan usulan mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.050 hektare, yang akan diperuntukkan bagi pemilik tambak yang berdomisili di kampung tersebut, pada tahun 2023. ANTARA