**Borneonews - Kendari**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan daging babi dan telur bebek tanpa dokumen resmi. Total berat yang berhasil diamankan mencapai 106 kilogram, dan barang tersebut berusaha dibawa masuk ke wilayah Bumi Anoa.
Tindakan ini dipimpin oleh petugas Karantina Sultra, Nichlah Rifqiah, yang mengungkapkan bahwa daging babi dan telur bebek ilegal tersebut berasal dari Batam. Barang-barang tersebut hendak masuk ke Sultra melalui Bandara Haluoleo dengan menggunakan pesawat terbang pada tanggal 16 September.
Menurut Nichlah, selama proses pemeriksaan, petugas menemukan daging babi dan telur bebek yang dikemas dalam styrofoam, berlapis kardus, dan karung. Sayangnya, barang-barang itu tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal, yang merupakan syarat penting untuk memastikan keamanan pangan.
Setelah ditemukan, Karantina Sultra segera melakukan penahanan atas barang-barang ilegal tersebut. Daging babi dan telur bebek ini tidak memiliki sertifikat sanitasi sebagai produk karantina hewan, yang merupakan keharusan dalam proses distribusi.
"Penahanan dilakukan karena kami mendapati bahwa daging tersebut tidak memiliki sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal. Selain itu, pemilik barang tidak melaporkan serta menyerahkan barang kepada petugas karantina di tempat yang telah ditentukan," jelas Nichlah Rifqiah.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Sultra, Abd. Rachman, menambahkan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, khususnya pada pasal 35 ayat (1) huruf a dan c mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Setiap media pembawa hewan atau produknya wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Dengan demikian, penahanan dilakukan, dan pemilik diberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen karantina yang diperlukan," ungkap Abd. Rachman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penahanan ini, Karantina Sultra juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bandara Haluoleo.
"Pemilik yang ingin melalulintaskan produk hewan harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan bahwa hewan yang dibawa sehat, agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah masuknya hama atau penyakit hewan karantina (HPHK) ke wilayah Sultra," tambahnya.
ANTARA
Karantina Sultra Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Daging Babi Ilegal
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







