JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Pembeli yang juga menjadi korban pengeroyokan dalam transaksi jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar, telah melaporkan penjual berinisial R. Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur. Ia menuduh Acoka melakukan penipuan dan penganiayaan secara bersamaan. Sultoni, juru bicara Ahmad, mengatakan bahwa laporan tersebut mencakup orang-orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. "Hari ini kami melaporkan semua individu yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini. Korban juga telah mendapatkan visum. Kami melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ungkap Sultoni saat berada di Mapolres Metro Jakarta Timur. Kedatangan Ahmad Paisal sebagai saksi dan korban dalam penipuan dan pengeroyokan juga bertujuan untuk memenuhi panggilan polisi dalam serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari Satreskrim. Ahmad melaporkan tindak penipuan yang dilakukannya saat transaksi pembelian mobil yang merugikannya hingga Rp140 juta. Peristiwa ini bermula ketika Ahmad melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di platform *social media* Facebook. Ia kemudian diinstruksikan oleh Muhamad Ramadan, pemilik nomor rekening yang terlibat dalam transaksi, untuk melihat kendaraan tersebut di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari Sabtu, 14 September. Saat mendatangi lokasi, Ahmad Paisal bersama Jamaludin, yang merupakan kakak iparnya, bertemu dengan R. Acoka, pemilik mobil. Dalam proses jual beli, hanya hadir ketiga orang tersebut. Sultoni menjelaskan, "Ahmad sempat menanyakan hubungan antara Muhamad Ramadan dengan R. Acoka, dan Acoka mengklaim bahwa Ramadan adalah anaknya yang tinggal di Depok." Ketika transaksi berlangsung, Acoka mengatakan bahwa anaknya tidak sedang berada di tempat karena sedang bekerja. Ahmad kemudian memeriksa kondisi mobil dan dokumen-dokumen pentingnya. Ia juga menanyakan kembali tentang status hubungan antara R. Acoka dan Muhamad Ramadan untuk memastikan keasliannya. Setelah memastikan bahwa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan dokumen, Ahmad menanyakan mekanisme pembayaran. Dalam transaksi itu, Ramadan meminta Ahmad untuk mentransfer pembayaran ke dua rekening atas nama Muhamad Ramadan di Bank BRI dan Bank Mandiri. Ahmad melakukan transfer pertama sejumlah Rp68 juta ke rekening Mandiri atas nama Ramadan, yang kemudian dikonfirmasi oleh R. Acoka. Setelah transfer pertama, R. Acoka memberikan BPKB, STNK, buku servis, dan tiga lembar kwitansi yang telah ditandatangani, salah satunya bertanda materai. R. Acoka juga melakukan konfirmasi melalui ponsel miliknya kepada Muhamad Ramadan menjelang pelunasan pembayaran, di mana Jamaludin pun melakukan transfer kedua sebesar Rp72 juta yang juga dikonfirmasi. "R. Acoka menjamin jika terjadi masalah dalam transaksi ini, dia siap mengganti kerugian hingga dua kali lipat. Merasa yakin, Jamaludin melakukan transfer kedua pada pukul 10.00 WIB," tambah Sultoni. Setelah semua pembayaran selesai, Ahmad dan Jamaludin berniat meninggalkan lokasi. Namun, tiba-tiba R. Acoka meminta mereka untuk tidak pergi sebelum Muhamad Ramadan mengembalikan uang penjualan. Mirisnya, setelah pembayaran senilai Rp140 juta selesai, R. Acoka mengklaim bahwa Muhamad Ramadan bukan anaknya, melainkan seorang calo. Mendengar pernyataan tersebut, Ahmad dan Jamaludin menjadi panik dan bergegas meninggalkan lokasi. R. Acoka kemudian berusaha menarik mobil yang sudah dibeli. Hal ini memicu keributan di sekitarnya, di mana ia meneriaki Ahmad sebagai maling, yang mengundang perhatian warga sekitar. Pihak keluarga Ahmad menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang. "Kami berharap agar kendaraan yang telah kami bayar sebesar Rp140 juta dapat kembali kepada kami. Kami akan menunggu tindakan dari kepolisian," kata Sultoni. Sementara itu, AKBP Armunanto, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus tersebut dilaporkan pada hari Sabtu, dan Ahmad yang mengalami penganiayaan telah menjalani visum akibat luka yang didapatnya selama insiden tersebut. ANTARA