BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Nanga Bulik, Yuli Purwanto, Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) atau yang kini akrab dengan sebutan Tax Amnesty dari pemerintah pusat  memiliki banyak manfaat. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka tercapainya pembangunan nasional.

Pria yang akrab disapa Yuli itu mengatakan, program tax amnesty secara resmi telah diundangkan dalam UU No 11/2016, tentang pengampunan pajak yang pemberlakuannya dimulai pada 1 Juli 2016. Untuk itu, sebutnya, para wajib pajak diimbau tidak ragu-ragu dalam mengikuti program tersebut karena telah ada payung hukumnya.

Ia menjelaskan , pengampunan pajak tersebut adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

"Program ini juga didukung oleh semua penegak hukum, dengan penandatanganan surat penyataan dukungan atas program pengampunan pajak yang dilakukan oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK," sebutnya, Selasa (2/8/2016).

Untuk itu, lanjut dia, sekarang adalah saat tepat memanfaatkan pengampunan pajak sebelum pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat mulai 2018 dan revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan.

"Jika AEOI-nya telah diberlakukan, maka nantinya wajib pajak tidak bisa menyembunyikan asetnya lagi," katanya.

Yuli juga menilai, pada dasarnya penerapan tax amnesty tersebut sangatlah memiliki banyak keuntungan. Gamblangnya antara lain, diberlakukannya aturan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, kemudian tidak ada lagi sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, serta tidak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan bagi yang selama ini memiliki pajak terhutang, tukasnya. (HENDI NURFALAH/m)