AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Norman Bernaldi, seorang pemilik restoran yang kini menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Dalam sidang yang digelar di Ambon, hakim Wilson Shriver menyatakan bahwa permohonan tersebut diterima secara utuh. Ia meminta agar penyidik dari Polda Maluku segera menghentikan semua proses penyelidikan dan penyidikan, serta memulihkan reputasi pemohon. Hakim tersebut juga menyoroti bahwa pemanggilan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terjadi karena pemanggilan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan di Maluku. Akibat dari ketidakpatuhan terhadap mekanisme hukum ini, penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang bukti dianggap tidak sah. Hakim menegaskan, "Kecuali jika terdapat bukti baru yang muncul dalam perkara ini, maka penyidik masih diperbolehkan untuk melanjutkan penyelidikan." Dari sisi pemohon, tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Naftali Hatulely, bersama dengan Yani Tabermia dan Hendro Was, menyampaikan bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus 2024. Tuduhan yang diarahkan kepada pemohon adalah melanggar Pasal 62 yang berhubungan dengan Pasal 8 Ayat (1) dan (3) dari UU Perlindungan Konsumen. Naftali menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim Resmob Polda Maluku memesan 25 dos makanan, yang terdiri dari nasi dan ikan, pada April 2024. Dalam salah satu dos tersebut, ditemukan adanya ulat kecil berwarna putih atau belatung. Namun, mereka menyatakan bahwa proses penahanan, penetapan tersangka, serta penyitaan barang bukti, termasuk pemanggilan para ahli, tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. ANTARA