JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru saja mengumumkan bahwa sebanyak 15 penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan (IDK) telah berhasil meraih status ‘Diawasi’ dalam program Sandbox yang diluncurkan untuk tahun 2024. Pengumuman ini mencerminkan keberhasilan seleksi dari total 45 pendaftar yang telah mengikuti proses evaluasi. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan serta Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, menjelaskan bahwa program pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 1 Agustus hingga 1 September 2024. Dengan demikian, 15 penyelenggara IDK yang terpilih akan melewati serangkaian tahapan pengujian lanjutan. Proses ini meliputi pendalaman model bisnis, uji skenario, dan evaluasi yang mendetail. Setiaji menekankan pentingnya proses tersebut sebagai persyaratan bagi penyelenggara untuk memperoleh rekomendasi dan beralih ke status ‘Dibina’ oleh Kemenkes. Selain itu, 15 penyelenggara IDK yang berhasil mendapatkan status ‘Diawasi’ berasal dari lima klaster inovasi digital kesehatan. Ke-15 penyelenggara tersebut adalah: 1. Appskep Indonesia dari PT Aplikasi Kriya Pratama 2. DianeshaCare dari PT Inditek Global Medika 3. Doctor to Doctor dari PT Global Urban Esensial 4. DoctorTool Mobile dari PT Medifa Infoyasa Suryantara 5. EMOS dari PT EMOS Global Digital 6. Goapotik dari PT Karsa Inti Tuju Askara 7. Good Doctor dari PT Good Doctor Technology Indonesia 8. Livewell dari PT Livewell Indonesia Sehat 9. MammoReady dan RxReady dari PT Nalagenetik Riset Indonesia 10. Medimedi XR dari PT Teknologi Informasi Medimedi 11. Neurabot dari PT Neura Integrasi Solusi 12. Nexmedis dari PT Ekosistem Kesehatan Indonesia 13. Rey dari PT Vertika Technologies Nusantara 14. Tokopedia Farma dari PT Tokopedia 15. Zafyre Clinical Education Redefined dari PT Zafyre Pendidikan Klinikal Setiaji juga menjelaskan bahwa program Sandbox ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan inovasi digital kesehatan domestik. Melalui mekanisme pengujian ini, proses bisnis yang ada dapat dinilai keandalannya. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah selaku regulator dapat memanfaatkan program ini untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika layanan kesehatan digital yang berkembang di Indonesia. Tingginya antusiasme dari penyelenggara IDK untuk berpartisipasi menjadi pendorong bagi pemerintah untuk membuka akses *Regulatory Sandbox* 2024 kepada berbagai jenis penyelenggara inovasi digital kesehatan. Hal ini mencerminkan dukungan pemerintah untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem inovasi digital di Indonesia. Setiaji mengidentifikasi lima klaster inovasi digital kesehatan yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan *Regulatory Sandbox* tahun ini. Klaster tersebut meliputi edukasi kesehatan profesional, diagnostik medis, platform daring/lokapasar, manajemen pengobatan bagi pasien, serta perangkat kesehatan yang dapat dikenakan (*wearable technology*). Temuan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kesehatan digital dan sekaligus memberikan akses yang lebih inklusif serta efisien kepada masyarakat. Tahun ini menandai penyelenggaraan kedua untuk program *Regulatory Sandbox*, yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Think Policy, dan Instellar Indonesia. ANTARA