BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya diperbolehkan untuk mendengarkan kampanye politik para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan bahwa hak untuk memilih merupakan hak setiap individu, termasuk ASN. Dalam pernyataannya, Budi Utama menjelaskan bahwa meskipun ASN diperbolehkan untuk mendengarkan kampanye, mereka harus tetap menjaga netralitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat memengaruhi posisi mereka sebagai pegawai negeri yang seharusnya bersikap netral. Ia melanjutkan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk terjun langsung dalam aktivitas kampanye, seperti mengeluarkan pendapat, mengajak orang lain, atau mendistribusikan materi kampanye seperti brosur. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas yang harus ditegakkan oleh ASN selama periode pemilihan. Budi Utama juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas oleh ASN akan ditindak secara tegas, dengan penekanan bahwa ia pribadi akan mengurus laporan mengenai ASN yang tidak netral. Ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan pemerintah kota dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Lebih lanjut, ia berharap agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 dapat meningkat dibandingkan dengan jumlah peserta dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun ini. Dengan mengizinkan ASN untuk mendengarkan kampanye, Budi Utama berharap agar hal ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memilih sesuai dengan hati nurani mereka. Dengan demikian, ia meminta agar semua ASN menjaga netralitas dan tetap mendengarkan apa yang disampaikan oleh para calon kepala daerah untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang akan datang. ANTARA