JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan sasaran baru terkait konsumsi listrik per kapita yang akan meningkat menjadi antara 6.000 kWh hingga 6.500 kWh. Langkah ini diambil dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai angka 8 persen. Bahlil menjelaskan bahwa sebelumnya, target yang telah ditetapkan adalah 5.500 kWh per kapita. Namun, angka tersebut diperkirakan hanya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen. "Kami telah memutuskan bahwa dengan konsumsi listrik pada angka 5.500 kWh, pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai hanya 6 persen. Oleh karena itu, kami beralih ke target yang lebih tinggi, yakni 6.000 kWh hingga 6.500 kWh, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta. Keputusan ini sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi optimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini direncanakan untuk dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Bahlil juga akan mengadakan diskusi lebih lanjut dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo untuk menyusun langkah strategis yang diperlukan. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga memberikan arahan kepada PLN untuk lebih fokus dalam pengembangan transmisi dan jaringan listrik. Ia menegaskan bahwa salah satu kendala dalam pengembangan energi baru terbarukan (*renewable energy*) disebabkan oleh infrastruktur yang belum berkembang secara optimal. Dalam konteks kebijakan energi nasional, diharapkan pada tahun 2025, bauran energi dapat mencapai 23 persen. Namun, pencapaian target tersebut menghadapi tantangan, salah satunya adalah belum terbangunnya infrastruktur yang memadai untuk menghubungkan daerah-daerah yang memiliki potensi energi baru terbarukan dengan lokasi-lokasi lainnya. "Tugas Direktur Utama PLN saat ini adalah memfokuskan diri untuk membangun transmisi. Jika tidak, maka pembangunan transmisi akan dilakukan oleh pihak swasta yang dapat melanggar ketentuan dalam undang-undang kelistrikan, jadi mari kita bagi tugas," lanjut Bahlil. ANTARA