JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil langkah untuk menyerahkan penanganan 400 laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut awalnya ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan-laporan ini merupakan hasil temuan Bawaslu di lapangan serta laporan dari masyarakat, yang diterima selama fase pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Proses penanganan dilanjutkan oleh BKN setelah KASN tidak lagi menangani isu tersebut, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru-baru ini dikeluarkan. Dalam kesempatan tersebut, Bagja merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem *merit* dalam manajemen ASN. Dia juga menyampaikan bahwa hingga pada tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024, terdapat 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diterima. Bagja lebih lanjut mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN perlu diwaspadai, mengingat posisi kerawanan yang ketiga dalam konteks pemilu, berdasarkan indeks kerawanan yang dirilis oleh Bawaslu. Sebelumnya, dua kerawanan lainnya yang disebutkan adalah praktik politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu. Melihat jadwal tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setelah pendaftaran pasangan calon, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Kampanye akan dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024. Adapun hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan proses penghitungan serta rekapitulasi yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. ANTARA