**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan proses hukum terhadap Muhaimin Syarif, yang lebih dikenal dengan nama Ucu, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pelimpahan ini dilakukan kepada jaksa KPK untuk memulai proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang serta jasa dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di mana AGK terlibat secara langsung.
Muhaimin Syarif ditahan pada Rabu, 17 Juli. Informasi mengenai penahanan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada publik. Asep menerangkan bahwa Muhaimin Syarif telah memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada AGK dalam konteks pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di provinsi tersebut.
Uang yang diberikan oleh Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dilaporkan disalurkan secara tunai, baik langsung kepada AGK maupun melalui ajudan-ajudan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat pula pengalihan dana melalui transfer ke rekening keluarga AGK dan lembaga serta perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarga AGK.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa ada sejumlah transaksi yang melibatkan pemberian uang terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Selain itu, Muhaimin Syarif juga diduga memberikan uang untuk memperlancar proses perizinan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, termasuk izin untuk PT Prisma Utama di provinsi tersebut. Pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia juga diduga dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa tanda tangan AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.
Sebagai konsekuensi hukum atas tindakan ini, Muhaimin Syarif dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
KPK Limpahkan Tersangka Suap ke Gubernur Maluku Utara ke Jaksa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







