KUALA KURUN –

BORNENEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor paparkan syarat untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah.

"Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah, pertama siapkan fotokopi kartu identitas pemohon atau kuasa seperti KTP," kata Zubaidi, Rabu, 18 September 2024.

Kemudian surat kuasa jika proses pemecahan sertifikat tanah dikuasakan, fotokopi akta pendirian dan pengesahan oleh badan hukum, sertifikat tanah asli, rencana tapak yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Lalu keterangan berupa identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah, pernyataan tanah bukan sengketa, pernyataan penguasaan tanah secara fisik dan alasan pemecahan," jelasnya.

Zubaidi menuturkan pemohon diminta mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah yang kemudian diberi materai. 

Jika masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas masih bingung, bisa hubungi hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas ke nomor 0858-2800-1205 atau bisa menghubungi melalu media sosial FB kantahkabgunungmas, Instagram @kantahkabgunungmas. (RISKA YULYANA/R)