**Borneonews - Srinagar, Jammu dan Kashmir**, Pemilihan umum yang diselenggarakan di Kashmir pada Rabu pagi menandai suatu langkah penting dalam proses demokrasi di wilayah tersebut. Ini merupakan pemungutan suara untuk pemilihan majelis pertama yang dilakukan sejak tahun 2014.
Proses pemungutan suara ini akan berlangsung dalam tiga gelombang, yakni pada tanggal 18 September, 25 September, dan 1 Oktober. Penghitungan suara dijadwalkan akan dilakukan dan hasilnya dipublikasikan pada tanggal 8 Oktober.
Pemilihan kali ini memiliki signifikansi yang lebih mendalam, karena dilaksanakan sebagai pemilihan pertama setelah India mencabut otonomi khusus Kashmir pada Agustus 2019. Keputusan tersebut meninggalkan dampak besar terhadap status politik wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan India, hampir 9 juta warga terdaftar untuk memberikan suara dalam pemilihan yang akan memilih 90 anggota Majelis Legislatif Jammu dan Kashmir. Kursi legislatif tersebut dibagi antara dua wilayah yang membentuk daerah persatuan, yaitu 47 untuk Kashmir dan 43 untuk Jammu.
Pada tahap pertama pemungutan suara, sebanyak 219 calon dari berbagai partai bersaing untuk mendapatkan kursi di 24 daerah pemilihan. Di antaranya, terdapat 16 distrik yang terletak di selatan Kashmir, yang sebelumnya dikenal sebagai pusat aktivitas pemberontakan bersenjata melawan kehadiran India yang kian meningkat.
Sejak Agustus 2019, pemerintah pusat di New Delhi mengambil alih pengelolaan wilayah ini secara langsung melalui penunjukan seorang gubernur yang memiliki kekuasaan eksekutif setara dengan pemerintahan terpilih. Selain itu, wilayah ini kemudian diberlakukan sebagai wilayah yang dikelola oleh pemerintah federal dengan seorang letnan gubernur yang memiliki kekuasaan lebih besar.
Meskipun pemungutan suara kali ini akan membawa transisi kekuasaan yang terbatas dari pemerintah New Delhi ke majelis lokal, Jammu dan Kashmir tetap akan berada dalam status sebagai wilayah persatuan yang dikelola secara langsung oleh pemerintah federal. Parlemen India, dalam hal ini, akan berfungsi sebagai badan legislatif tertinggi yang mengatur wilayah tersebut.
Sebelum pencabutan otonomi, Jammu dan Kashmir memiliki konstitusi yang berlaku secara mandiri, bendera, dan majelis bikameral yang berwenang untuk membuat undang-undang tanpa intervensi dari parlemen India.
ANTARA
Pemilihan Majelis Pertama di Kashmir Setelah Pencabutan Otonomi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







