BORNEONEWS, Tamiang Layang – Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menjadi narasumber sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang diadakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur di Aula Kantor Camat Karusen Janang, Rabu, 18 September 2024.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman serta solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Ari Panan mengatakan, beberapa isu penting yang mencuat adalah masalah kawasan hutan, penyelesaian batas desa, dan konflik lahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Pada kesempatan itu, juga dibahas tanah bersertifikat, layanan sertifikat online dari Kantor BPN serta lahan transmigrasi yang terletak di antara dua desa.
“Beberapa poin penting dalam pembahasan mencakup pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat yang berjenjang, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” ucapnya.
--page
Asisten I meminta pihak yang mengetahui asal usul tanah yang disengketakan, agar dilibatkan guna memastikan penyelesaian yang cermat dan tepat.
“Selain itu, diimbau agar para pihak tidak melakukan penyelesaian sepihak untuk menghindari bentrokan fisik,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ari Panan, pihak berwenang juga perlu menekankan bahwa upaya hukum perdata maupun tata usaha negara harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian konflik pertanahan, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses penyelesaian sengketa tanah secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Polres Barito Timur, BPN Barito Timur, Sekcam Karusen Janang, kepala desa, sekretaris desa, kaur pemerintahan serta damang se-Kecamatan Karusen Janang. (BOLE MALO/Y)









