TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Desa Dayu di Kabupaten Barito Timur, Karnasih, mengajukan gugatan perdata terkait sengketa lahan dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Dalam gugatan ini, PT KSL menjadi tergugat I dan Oepon Brief sebagai tergugat II.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu, 18 September 2024, hakim mediator melakukan mediasi permasalahan tersebut. Namun karena tergugat II tidak hadir, maka sidang ditunda seminggu ke depan.

"Sidang perdana kita hari ini yang mana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan. Di dalam forum mediasi ini yang dimediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tamiang Layang, saya mewakili sebagai kuasa hukum penggugat bersama prinsipal juga hadir, kemudian tergugat I dan tergugat II juga dikuasakan kepada kuasa tergugat," ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Vica Alpina, saat diwawancarai.

"Namun, tidak hadirnya Oepon Brief sebagai tergugat II, kita tunda mediasi ini minggu depan 25 September 2024," imbuhnya.

Vica berharap, pada mediasi berikutnya ada titik temu antara kedua belah pihak, yaitu apa yang menjadi tuntutan Karnasih dipenuhi oleh PT KSL sebagai tergugat I maupun Oepon Brief sebagai tergugat II.

Sementara itu, Wahyu Widodo sebagai kuasa hukum tergugat I dan tergugat II membenarkan bahwa mediasi ditunda karena tergugat II tidak hadir.

--page

Dia juga mengaku siap menghadapi tuntutan dari penggugat karena telah memiliki bukti-bukti yang jelas bahwa area yang digugat tersebut telah dibebaskan sejak tahun 2012.

"Yang membebaskan adik kandung dari Karnasih (penggugat) sendiri yaitu Oepon Brief (tergugat II). Dia juga melakukan itu atas persetujuan orang tuanya, dan itu juga ada persetujuan dari ibu Karnasih. Itu keterangan dari Pak Oepon Brief, dan keterangannya uang hasil pembebasan itu diberikan kepada ibunya dan Ibu Karnasih," ungkapnya.

Wahyu juga menyampaikan bahwa jika proses mediasi mengalami kebuntuan atau tidak ada kesepakatan, maka pihaknya siap melanjutkan ke proses hukum.

"Kalau mediasinya nanti buntu, kita lanjut ke proses hukum," tegasnya.(BOLE MALO/Y)