BORNEONEWS, Tamiang Layang - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dari tingkat pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung, akhirnya rumah dan tanah milik Rohayati, warga KM 4 Kelurahan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, akan dieksekusi oleh pengadilan tanggal 3 Oktober 2024 mendatang.
Meski demikian Rohayati masih ingin mempertahankan haknya atas rumah dan tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut. Karena itu dia berharap ada pihak-pihak yang mau membantunya dalam masalah ini.
Awalnya aset itu akan dieksekusi pada 12 September 2024 lalu sesuai surat yang disampaikan juru sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang, namun Rohayati bersama lima termohon eksekusi lainnya meminta diundur dan bersedia secara sukarela mengosongkan objek perkara.
"Kami lima orang termohon eksekusi membuat surat pernyataan bersedia secara sukarela mengosongkan objek perkara sebagaimana yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang nomor 14/Pdt.G/2018 PN Tml Jo nomor 35/PDT.2019/PT PLK Jo nomor 2607 K/Pdt/2020 Jo nomor 445 PK/Pdt./2022 Tml tanggal 10 April 2019 sampai dengan batas waktu hari Kamis, 3 Oktober 2024," katanya, Rabu, 18 September 2024.
Meski demikian, jauh di lubuk hatinya Rohayati belum dapat menerima putusan tersebut. Dia kemudian menceritakan kembali sejarah kepemilikan objek sengketa tersebut dan berharap ada yang membantunya.
--page
Rohayati mengatakan, dulu almarhum suaminya dan warga lainnya membeli tanah tersebut dari almarhum Tampeno dan saat itu tidak ada masalah. Seiring berjalannya waktu dan Tampeno meninggal, barulah muncul gugatan dari saudaranya yang menjadi awal mula sengketa tanah tersebut.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, pada akhirnya tanah tersebut akan dieksekusi, tentu saja dengan bangunan yang ada di atasnya", ungkap Rohayati yang nampak menyimpan kesedihan.
Meski demikian dirinya masih Berharap ada keajaiban sehingga rumah yang ditinggali bersama anaknya yang sudah yatim itu tidak jadi dieksekusi
"Karena tanah itu memang kami beli bukan mencuri ataupun menipu orang lain, keputusan ini saya tidak terima, saya mohon semoga ada keadilan, siapa tahu ada kepedulian dari masyarakat maupun lembaga bantuan hukum dan ahli hukum lainnya, karena keputusan ini saya merasa sangat tidak adil," ucapnya penuh harap.
Rohayati kembali menegaskan bahwa dirinya bersama almarhum suami tidak merampas hak orang lain dan tidak menipu. Bahkan kepemilikan tanah tersebut dilengkapi surat-menyurat.
"Baik saya pribadi dan atas nama almarhum suami saya sudah ada sertipikatnya, bahkan sudah bayar pajak kepada negara. Pembayaran pajak bahkan hingga 5 tahun berturut-turut, biasanya kan setelah 5 tahun berturut-turut tidak ada gugatan lagi dan dianggap sah milik kita," ujarnya. (BOLE MALO/j)









