BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang narapidana (napi) bernama Farhan, pada, Selasa, 17 September 2024 lalu.
Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Farhan meminta Edi untuk dititipkan makanan ke Blok A Kamar 8. Makanan tersebut kemudian diantar oleh seorang wanita kepada petugas penggeledahan. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus nasi dingin.
Farhan dan Edi kemudian dipanggil dan diperiksa di ruang KPLP. Farhan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan berat sekitar 10 gram. Ia mengaku menggunakan sabu tersebut untuk keperluan pribadi dan untuk diperjualbelikan.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku Farhan mengaku memesan sabu dari luar lapas melalui seorang bernama Ahmad," katanya, Kamis 19 September 2024.
Lebih lanjut, Farhan mengakui bahwa ia telah tiga kali menggunakan nama orang lain untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Ia juga mengaku telah tiga kali menggunakan sabu di dalam kamar mandi lapas.
Atas perbuatannya, Farhan terancam hukuman tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejadian ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
"Saya harap dengan adanya kejadian ini, para petugas Lapas Pangkalan Bun maupun petugas pemasyarakatan di seluruh Kalimantan Tengah dapat meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas," pungkasnya. (PATHUR/H)









