PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, dijadwalkan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis, 19 September 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Ujang Iskandar kembali sidang pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang II PN Tipikor Palangka Raya dengan agenda keberatan dari terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, dengan anggota majelis hakim Erhamuddin dan Adhoc Muji Kartika Rahayu. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari I Putu, Endang, dan satu JPU dari Kejari Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ujang Iskandar tiba di PN Tipikor Palangka Raya menggunakan kendaraan tahanan Kejati Kalteng pada pukul 09.17 WIB, mengenakan peci hitam, batik berwarna hijau, kacamata, dan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor."

Ujang memasuki Ruang Sidang II PN Tipikor Palangka Raya pada pukul 10.00 WIB. Sidang dimulai dengan Penasihat Hukum Ujang Iskandar, Parlindungan Krissandus, yang langsung membacakan dokumen keberatan terhadap dakwaan yang dikenakan kepada Ujang Iskandar.

"Sidang Ujang kembali digelar pada Senin, 23 September 2024, dengan agenda tanggapan JPU terhadap keberatan dari terdakwa," tutup Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes. (PATHUR/H)