BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus korupsi, Ujang Iskandar mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis, 19 September 2024.
Melalui Penasihat Hukumnya, Parlindungan Krissandus, Ujang Iskandar menyampaikan kesimpulan isi eksepsi adalah pertama, bahwa surat dakwaan tidak sah karena tidak dicantumkan tanggal di dalamnya.
Kedua, pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa tanggal 26 Juli 2024 tidak sah, sehingga surat dakwaan yang berdasarkan proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sah tidak dapat diterima.
Ketiga, uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel).
"Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas maka Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP oleh karenanya beralasan bahwa Surat Dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum, karena Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai Surat Dakwaan menjadi kabur (Obscuur Libel)," ungkap Parlin, Kamis, 19 September 2024.
Berdasarkan hal tersebut ia berharap Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberi putusan sela dengan amar.
Pertama, menerima keberatan (eksepsi) dari Terdakwa yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Terdakwa.
Kedua, menyatakan Surat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : No. REG.PERKARA : PDS-01/O.2.14/Ft.1/09/2024, tidak bertanggal tersebut, an. Terdakwa Ujang Iskandar yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Ketiga, menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut, keempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya, Kelima membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Apabila majelis hakim yang mulia tidak sependapat dengan kami, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Parlindungan juga menambahkan bahwa dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No 12 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan AGROTAMA MANDIRI yang menyatakan bahwa tidak ada jabatan atau organ KOMISARIS dalam organ perusahaan Perusahaan Daerah Perkebunan AGROTAMA MANDIRI sebagaimana halnya organ atau jabatan KOMISARIS yang dijelaskan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan faktanya Ujang Iskandar tidak pernah menjabat atau diangkat atau ditetapkan atau ditunjuk sebagai KOMISARIS Perusda AGROTAMA MANDIRI, sehingga apabila Ujang Iskandar didakwa selaku KOMISARIS Perusahaan Daerah Perkebunan AGROTAMA MANDIRI maka hal tersebut tidak tepat dan keliru.
Kemudian pembentukan suatu peraturan daerah baik di Kabupaten Kotawaringin Barat dilakukan sesuai ketentuan berlaku yang pada pokoknya telah mendapatkan persejutuan DPRD yang mana tindakan pembentukan suatu Perda merupakan tindakkan pemerintah secara kelembagaan dalam hal ini Pemkab Kotawaringin Barat, sehingga adalah keliru apabila pembentukan Perda atau perubahan Perda dimaksudkan sebagai tindakkan pribadi Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Selanjutnya apabila proses pembentukan Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda No. 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, tanggal 31 Januari 2009 dianggap bertentangan dengan hukum, maka maka upaya hukum yang dilakukan adalah melakukan uji materi atau judicial review Perda tersebut ke Mahkamah Agung, sehingga tidaklah tepat atau tidaklah benar apabila Ujang Iskandar selaku bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembentukan dan atau perubahan Perda tersebut.
Ditambahkannya bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah yang diterima oleh Penasehat Hukum Ujang Iskandar diperoleh fakta bahwa Ujang Iskandar tidak ada atau tidak pernah menerima aliran uang apapun dalam perkara tersebut. (PATHUR/R)









