PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).

Hal ini dilakukan di toko swalayan yang tersebar di 6 kecamatan dalam rangka menjaga keadilan, keamanan, dan keakuratan dalam pengisian dan penjualan produk yang ditawarkan kepada pembeli. 

BDKT merupakan barang yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup dan harus dirusak, dibuka kemasan agar dapat digunakan. Kuantitas BDKT harus dinyatakan pada label sebelum dijual, ditawarkan, atau diedarkan.

Kepala Disprindagkop UKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, mengatakan kegiatan pengawasan telah dilakukan mulai Kamis, 12 September 2024. 

Sampai saat ini telah mengawasi sejumlah toko swalayan di 3 kecamatan, yaitu Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Kotawaringin Lama. 

"Kalau terkait penulisan label memang ada sebagian produk BDKT yang keliru penulisannya seperti tulisan mili gram (Mg) semestinya tulisan 'm' nya kecil, 'g' juga kecil menjadi mg, selanjutnya juga tulisan Kg semestinya 'k' kecil dan 'g' nya juga kecil menjadi kg," kata Muhamad Suhendra, Kamis, 19 September 2024.

"Kalau utk volume atau berat (netto) sesuai aja, Kalau utk berat atau volume aman-aman aja," lanjutnya. 

Pihaknya akan melanjutkan pengawasan BDKT ke Kecamatab Arut Selatan, Kecamatan Arut Utara, dan Kecamatan Kumai. Adapun ketentuan yang berlaku pada BDKT.

1. Kuantitas BDKT harus dicantumkan pada kemasan atau label dengan tulisan yang jelas, singkat, dan benar. 

2. Kuantitas BDKT yang dicantumkan harus meliputi isi bersih, berat bersih, jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, dan/atau luas. 

3. Kuantitas BDKT harus disertai dengan satuan ukuran, lambang satuan, atau hitungan. 

4. Nama barang harus dicantumkan. 

5. Nama dan alamat perusahaan harus dicantumkan. 

6. Informasi yang dicantumkan pada kemasan atau label BDKT harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. 

7. Label BDKT dapat dicetak, ditempel, atau melekat secara utuh. 

8. Ukuran label yang ditempel atau melekat secara utuh harus disesuaikan dengan ukuran barang atau kemasan secara proporsional.

Suhendra mengatakan, bahwa hasil rekomendasi dari kegiatan pengawasan akan disampaikan kepada masing-masing produsen atau pabrik BDKT bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

"Ke depan diharapkan BDKT yang terdapat pada toko swalayan dapat lebih tertib lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya demikian.(NURITA/R)