KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial JN (46) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga mengambil sebuah ponsel atau handphone milik orang lain.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas menangkap pelaku saat berada di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku diketahui mengambil handphone milik korban yang terjatuh saat sedang membeli buah di sebuah toko di Jalan Melati.

"Kejadian terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban sempat menaruh handphone merek Vivo Y21 di dasbor motornya ketika memilih buah di toko tersebut. Namun, ketika pulang ke rumah, korban baru sadar handphonenya sudah tidak ada," kata AKP Abdul Kadir Jailani melalui keterangan tertulis Humas Polres Kapuas, Kamis, 19 September 2024.

Korban sempat mencari kembali ke toko, tetapi handphone tersebut tidak ditemukan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengidentifikasi dan menangkap JN. 

Barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna Diamond Glow disita dari tangan tersangka. "Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (DODI/R)