BORNEONEWS, Sampit - Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu penetapan pimpinan definitif. Ketua sementara DPRD Kotim, Rinie Anderson, menjelaskan bahwa pembentukan AKD akan dimulai setelah pimpinan definitif ditetapkan oleh partai politik (parpol) yang memenangkan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Rinie menegaskan bahwa peran pimpinan definitif sangat penting dalam proses pembentukan AKD, termasuk Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Banmus).
"Kami pimpinan sementara hanya bertugas memfasilitasi pembentukan fraksi dan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, pembentukan AKD ini akan menunggu hingga ada penetapan pimpinan definitif," ujar Rinie Anderson, Kamis, 19 September 2024.
Saat ini, proses penetapan pimpinan definitif masih tertahan karena belum semua partai politik menyerahkan usulan nama untuk jabatan ketua dan wakil ketua. Rinie mendorong partai-partai untuk segera menanggapi surat yang telah dilayangkan guna mempercepat proses penetapan.
"Pimpinan definitif ini sangat krusial untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, sehingga kami berharap partai politik segera mengajukan nama-nama yang diusulkan," tambahnya.
Hingga saat ini, baru Partai Gerindra yang sudah mengajukan nama Juliansyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kotim, untuk mengisi posisi Wakil Ketua I DPRD Kotim. Namun, untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua II, rekomendasi dari partai lain masih ditunggu.
--page
Posisi Ketua Definitif akan diisi oleh PDI Perjuangan, dengan tiga kandidat yang berpeluang yakni Rinie Anderson, Rimbun, dan Parimus. Sementara itu, untuk Wakil Ketua II, Partai Golkar memiliki tiga nama potensial: Rudianur, Riskon Fabiansyah, dan Mariani.
Penundaan penetapan pimpinan definitif dapat mempengaruhi roda pemerintahan, termasuk proses perubahan anggaran. Rinie berharap penetapan pimpinan definitif dapat segera dilakukan agar kegiatan pemerintahan tidak terganggu. (ARI)









