SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menghadapi kekosongan jabatan seiring dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Menyikapi situasi ini, Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa selama sisa masa jabatannya, ia tidak akan melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Kotim. Sebagai gantinya, Halikinnor akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di eselon II, seperti Kepala Dinas dan Camat.

Halikinnor menyatakan, "Kami hanya menunjuk Plt untuk mengisi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong akibat purna tugas. Penunjukan ini diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar."

Sebelumnya, Bupati Halikinnor berencana melakukan rotasi jabatan yang mencakup pelantikan pejabat secara menyeluruh di Pemkab Kotim, sesuai dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah Halikinnor bersama Wakil Bupati mendaftar sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Halikinnor, pembatalan rotasi jabatan disebabkan oleh pendaftaran mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati. Ia khawatir bahwa pelaksanaan rotasi jabatan di tengah proses Pilkada dapat menimbulkan kesan negatif atau dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

"Karena kami sudah mendaftar sebagai paslon ke KPU, kami memutuskan untuk tidak melakukan rotasi jabatan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah," jelas Halikinnor.

--page

Halikinnor menambahkan bahwa meskipun Plt memiliki kewenangan hampir sama dengan pejabat definitif, ia berharap Plt yang ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan.

"Kami berharap Plt dapat bekerja secara efektif dan menjaga kesinambungan pemerintahan hingga Pilkada selesai. Setelah itu, kami akan menentukan pejabat definitif," tutupnya. (ARI)