BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Mentok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024 sebanyak 151.037 orang. Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Dwi Aprianto, menjelaskan bahwa terjadi penurunan jumlah pemilih sebesar 205 orang jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada awal bulan Agustus 2024. Penurunan ini, menurut Dwi, disebabkan oleh penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal ini mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta adanya data ganda antardaerah. Selain itu, pemilih yang terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri juga tidak lagi memiliki hak pilih dan dihapus dari daftar. KPU juga telah melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat, dan pemerintah desa dalam proses penetapan DPT ini. Dari total 151.037 pemilih yang telah ditetapkan, rinciannya berasal dari berbagai kecamatan yaitu: Kecamatan Mentok dengan 38.495 orang (19.375 laki-laki dan 19.120 perempuan), Simpangteritip sebanyak 22.599 orang (11.640 laki-laki dan 10.959 perempuan), Jebus 16.626 orang (8.549 laki-laki dan 8.077 perempuan), Kelapa 25.599 orang (13.370 laki-laki dan 12.229 perempuan), Tempilang 21.459 orang (11.250 laki-laki dan 10.209 perempuan), serta Kecamatan Parittiga yang memiliki 26.259 orang (13.607 laki-laki dan 12.652 perempuan). KPU Kabupaten Bangka Barat juga telah menetapkan tersedianya sebanyak 340 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 ini. TPS tersebut terdiri dari 75 TPS di Kecamatan Mentok, 51 TPS di Simpangteritip, 38 TPS di Jebus, 60 TPS di Kelapa, 51 TPS di Tempilang, dan 65 TPS di Parittiga. Selain itu, terdapat satu lokasi TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Mentok dengan jumlah pemilih sebanyak 198 orang. Dalam rapat pleno terbuka yang diadakan untuk merekapitulasi dan menetapkan DPT Pilkada 2024, perwakilan calon peserta pilkada, instansi terkait, serta petugas pemilihan tingkat kecamatan turut hadir. Penetapan DPT ini didasarkan pada hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga diharapkan hasilnya dapat mencerminkan akurasi dan transparansi dalam pemilihan. Dwi juga mengungkapkan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, proses pembaruan data pemilih masih berlangsung. KPU masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk memasukkan diri sebagai pemilih tambahan dan pemilih khusus. Sebagai catatan, pada awal bulan Agustus 2024, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 151.242 orang. ANTARA