JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua individu dari sektor swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan *x-ray* di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut, MHB dan AGR, diperiksa untuk menggali informasi mengenai peran dan pengetahuan mereka dalam proses pengadaan alat *x-ray* di Balai Karantina Pertanian. MHB diketahui sebagai Muhammad Baban, yang menjabat sebagai Direktur PT Mitra Karya Seindo, sedangkan AGR adalah Agung Rahmadi, yang juga berasal dari perusahaan swasta. Walaupun KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut, informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa kasus ini berhubungan dengan pengadaan *x-ray* statis, *mobile x-ray*, serta *x-ray trailer* atau kontainer yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian untuk tahun anggaran 2021, dengan penetapan penyidikan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2024. Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam individu berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tessa menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena KPK membutuhkan keterangan dari masing-masing individu tersebut. Mereka harus tetap berada di Indonesia agar dapat memenuhi panggilan penyidik. Pada Rabu, 4 September, KPK juga telah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai saksi dalam penyidikan yang sama. KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp82 miliar. Namun, informasi terkait jumlah perangkat *x-ray* yang terlibat dalam kasus ini belum dapat diungkapkan lebih lanjut. Saat ini, publik hanya diberi akses pada nilai potensi kerugian yang dialami negara. Terkait dengan kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian, Tessa menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut, mengingat dugaan tindak pidana ini terjadi pada saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat. "Penyidik hanya bisa menyampaikan bahwa hal ini masih dalam tahap pendalaman," ungkapnya. ANTARA