**Borneonews - Jakarta**, Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menghadirkan beberapa penguatan elemen yang signifikan. Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah memperluas cakupan kegiatan konservasi melalui penyediaan payung hukum untuk pendanaan, sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam sebuah pertemuan dengan para jurnalis baru-baru ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, memiliki esensi kebaruan yang dirancang untuk respon terhadap kebutuhan publik saat ini.
Satyawan menjelaskan bahwa dalam perubahan yang diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2024, tanggung jawab pelaksanaan konservasi tidak lagi hanya menjadi beban pemerintah pusat dan masyarakat, tetapi juga diberikan kepada pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian ekosistem.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai kegiatan konservasi kini mencakup Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), serta kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K). Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi secara menyeluruh.
Dari sudut pandang penegakan hukum, UU ini juga memberikan fokus pada penguatan aspek pendanaan untuk keanekaragaman hayati, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini melibatkan rumusan yang jelas tentang kondisi, penghimpunan, serta implementasi pendanaan yang diperlukan untuk mendukung konservasi.
Satyawan menekankan pentingnya mencari inovasi dalam pendanaan konservasi. Menurutnya, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbatas, dibutuhkan terobosan baru untuk mendanai kegiatan konservasi. Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, dalam undang-undang yang lama, yaitu UU 5/1990, belum terdapat payung hukum yang memadai untuk mendukung inovasi dalam pendanaan konservasi. Namun, di dalam UU 32/2024, hal ini sudah diakomodasi dengan baik.
Terkait dengan implementasi undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024, Satyawan mengungkapkan bahwa aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) akan diterbitkan. Targetnya adalah agar peraturan tersebut dapat dihasilkan paling lambat pada tahun 2025, sehingga memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan konservasi di Indonesia.
ANTARA
Revisi UU KSDAHE, Penguatan Pendanaan dan Konservasi Alam
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







