JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada sesi ke-7 di Masa Persidangan I untuk Tahun Sidang 2024-2045 telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI mengenai Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menghormati pengabdian para wakil rakyat. Ketua rapat, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, mengajukan pertanyaan apakah rancangan peraturan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan resmi. Para anggota dewan yang hadir pada kesempatan itu segera memberikan persetujuan. “Peraturan DPR RI ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Lodewijk. Dalam pembahasan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghormatan serta penghargaan atas komitmen dan pengabdian anggota DPR sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bangsa dan negara. Achmad kemudian menjelaskan rincian tentang isi Rancangan Peraturan tersebut. Pertama, tanda penghargaan akan terdiri dari piagam dan PIN, yang akan diserahkan kepada semua anggota DPR, baik yang telah menyelesaikan masa keanggotaannya maupun yang belum, kecuali bagi mereka yang meninggal dunia atau diberhentikan karena pelanggaran sumpah, janji jabatan, atau dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan. Kedua, mekanisme pemberian penghargaan ini akan dilakukan melalui penyerahan piagam penghargaan dan penyematan PIN oleh pimpinan DPR secara simbolis. Pelaksanaan ini akan diatur oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, dengan diwakili oleh anggota dari tiap fraksi. Lebih lanjut, selain anggota DPR, piagam penghargaan juga akan diberikan kepada tenaga pendukung sistem, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Sekretariat Jenderal DPR RI, serta tenaga ahli yang berkontribusi dalam berbagai alat kelengkapan DPR dan fraksi. Achmad juga menyebutkan bahwa penghargaan ini akan diberikan bagi masa keanggotaan DPR dari tahun 2019 hingga 2024. Rancangan Peraturan tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Baleg DPR RI dalam dua sesi rapat terakhir, yaitu rapat pleno pada tanggal 17 September dan rapat panja pada 18 September. “Dalam rapat pleno tersebut, kami juga telah membaca pandangan mini dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Baleg mengenai Rancangan Peraturan ini,” tutupnya. ANTARA