BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis kepada Mudin Ahmad Gumai, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2019–2020, dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan dana ZIS (*zakat infak sedekah*). Dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis, Ketua Majelis Hakim, Paisol, menyatakan bahwa terdakwa sudah diberikan putusan tersebut dan mempersilakan kepada Mudin serta penasihat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebagaimana dikemukakan oleh hakim, Mudin Ahmad Gumai dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2), dan ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengacu juga pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain hukuman penjara, Mudin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua bulan. Dalam konteks berikutnya, Slamet Mahardika, penasihat hukum Mudin, mengungkapkan bahwa mereka kemungkinan akan mengajukan banding, seperti yang menjadi permintaan dari keluarga Mudin. Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Indah Budianto, telah mengajukan tuntutan terhadap Mudin Ahmad Gumai dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran zakat infak sedekah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Indah menegaskan bahwa pihaknya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan serta denda dengan cara subsider tiga bulan penjara. Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih jauh, dikemukakan bahwa akibat dari perbuatan Mudin, negara harus menanggung kerugian yang cukup besar, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa terdakwa tidak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian tersebut kepada negara. ANTARA