**Borneonews - Padang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memberikan teguran kepada para petahana yang maju sebagai calon kepala daerah. Mereka diingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas yang dimiliki negara selama masa jeda antara penetapan calon dan dimulainya kampanye. Proses penetapan calon kepala daerah akan berlangsung pada 22 September 2024, sementara kampanye dijadwalkan mulai pada 25 September 2024.
Muhammad Khadafi, selaku Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, menegaskan bahwa petahana sudah terikat oleh syarat dan ketentuan yang berlaku setelah mereka ditetapkan sebagai calon. Ini berarti mereka tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara, meskipun pada saat itu mereka belum mengambil cuti dari jabatan.
Khadafi menjelaskan bahwa terdapat jeda waktu selama dua hari antara penetapan calon pada 22 September 2024 dan awal kampanye pada 25 September 2024. Selama periode ini, yaitu pada tanggal 23 dan 24 September 2024, para petahana diharapkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa calon petahana kemungkinan akan mengajukan permohonan cuti kepada Menteri Dalam Negeri sebelum masa kampanye dimulai, dengan catatan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat pada 22 September 2024.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah mengajukan permohonan cuti selama 29 hari untuk masa kampanye Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 kepada Menteri Dalam Negeri. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 pada 3 September 2024, yang dikirim jauh sebelum penetapan calon oleh KPU.
Mursalim juga menyatakan bahwa dalam surat permohonan yang diajukan, Gubernur Mahyeldi direncanakan akan melakukan cuti sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Selama masa cuti tersebut, Gubernur mengusulkan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
ANTARA
Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara Saat Jeda
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







