JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengemukakan pandangannya mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen. Ia menilai isu tersebut sebaiknya dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran. Kenaikan tersebut harus dipertimbangkan mengingat situasi saat ini menunjukkan adanya penurunan daya beli masyarakat. Dalam keterangannya, Said menyampaikan bahwa sebaiknya pembahasan mengenai tarif PPN ini dilakukan pada kuartal pertama tahun 2025 mendatang. Said menjelaskan bahwa target penerimaan perpajakan yang ditetapkan sebesar Rp2.490 triliun sudah memperhitungkan berbagai kemungkinan, termasuk skenario jika tarif PPN ditetapkan pada angka 12 persen. "Asumsi kami bukan hanya berdasarkan tarif 11 persen atau 12 persen, namun ada *best effort* yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan," tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa dari penerimaan pajak tersebut ditambah dengan adanya penerimaan dari cukai serta bea masuk dan keluar yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun. Ia menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat itu, termasuk daya beli masyarakat. Dengan demikian, keputusan mengenai tarif tersebut nantinya akan berada di tangan pemerintahan Prabowo-Gibran. "Jika di tengah jalan nanti pemerintah baru berpikir untuk menaikkan PPN, itu adalah hak kebijakan mereka, karena peningkatan dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan keputusan yang harus diambil oleh pemerintahan yang akan datang," jelasnya. Adapun dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan total belanja negara mencapai Rp3.621,3 triliun. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp616,19 triliun, sementara keseimbangan primer menunjukkan defisit sebesar Rp63,33 triliun dan pembiayaan mencapai Rp616,2 triliun. Untuk belanja kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah menetapkan alokasi sebesar Rp1.160,09 triliun, sedangkan belanja non K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan untuk Transfer ke Daerah diperkirakan sebesar Rp919,87 triliun. Target penerimaan perpajakan untuk tahun 2025 diharapkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun. ANTARA