**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa total dana insentif fiskal yang diterima untuk meningkatkan kemandirian fiskal di sejumlah daerah mencapai Rp253,3 miliar selama periode Januari hingga September 2024.
Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan Kabupaten dan Kota serta Investasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa besarnya insentif fiskal ini sangat berarti bagi kabupaten dan kota. Hal ini diingatkan mengingat masih ada daerah yang mengalami sisa kas daerah yang minim, sehingga setiap dana yang diterima akan segera disalurkan.
Menurutnya, pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari misi pemerintah pusat untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan kemampuan pemerintah daerah dapat semakin meningkat dalam menjalankan program-program prioritas yang telah ditetapkan.
Proses pemilihan insentif tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh pemerintah pusat dan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Kategori tersebut meliputi insentif fiskal untuk tahun berjalan, insentif berdasarkan kemampuan daerah dalam mengendalikan inflasi, serta insentif untuk upaya menjaga kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penggunaan produk dalam negeri, serta percepatan belanja daerah.
Nurul Fajri menambahkan bahwa dari total insentif fiskal yang diterima Lampung, Rp147 miliar merupakan dana yang diperoleh melalui penilaian kinerja sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Lampung menerima Rp15 miliar, Kabupaten Lampung Barat Rp14 miliar, dan Lampung Selatan Rp7,1 miliar. Rincian alokasi untuk daerah lainnya mencakup, Kabupaten Lampung Tengah Rp7,3 miliar, Tanggamus Rp7,1 miliar, Tulang Bawang Rp21,3 miliar, Kota Metro Rp22 miliar, Pringsewu Rp7,1 miliar, Mesuji Rp15 miliar, Tulang Bawang Barat Rp7,2 miliar, serta Pesisir Barat Rp22,9 miliar.
Selanjutnya, dari keberhasilan pengendalian inflasi pada periode pertama, total insentif fiskal yang diterima adalah Rp30,3 miliar. Alokasi dana tersebut diberikan kepada beberapa daerah, yaitu: Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp6,8 miliar, Kabupaten Lampung Barat Rp5,5 miliar, Lampung Selatan Rp5,5 miliar, Kota Bandarlampung Rp6,4 miliar, dan Kabupaten Pringsewu Rp5,9 miliar.
Untuk insentif fiskal yang berfokus pada menjaga kesejahteraan masyarakat, total dana yang diterima mencapai Rp75,2 miliar. Di antara penerima, Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Rp5,3 miliar, sementara Kabupaten Lampung Selatan menerima Rp11,5 juta. Selanjutnya, Kabupaten Tanggamus menerima Rp11,6 miliar, Waykanan Rp6,2 miliar, Kota Bandarlampung Rp11 miliar, Kota Metro Rp6,7 miliar, Kabupaten Pesawaran Rp5,6 miliar, Pringsewu Rp5,6 miliar, Mesuji Rp5,6 miliar, dan Tulang Bawang Barat Rp5,7 miliar.
Nurul Fajri juga menekankan bahwa dalam upaya mengurangi ketimpangan fiskal, selain pemberian insentif dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap semua dokumen perencanaan dan penganggaran. Ia menegaskan pentingnya kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 15 pemerintah kabupaten dan kota sebagai salah satu cara untuk menekan ketimpangan fiskal.
ANTARA
Dana Insentif Fiskal Lampung Capai Rp253,3 Miliar untuk Daerah
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







