JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) memberikan pendampingan kepada artis Nikita Mirzani dalam proses penjemputan anaknya, Laura Meizani, yang akrab disapa Lolly. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis siang, pukul 12.00 WIB, di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Bintaro. Dalam pernyataannya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa mengingat usia Lolly yang masih di bawah umur, proses penjemputan tersebut memerlukan pendampingan dari ibunya serta petugas kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak. Gogo juga menginfokan bahwa penjemputan Lolly ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau *visum* setelah penjemputan. Mengenai teriakan Lolly saat proses penjemputan berlangsung, Gogo menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa disebut sebagai penjemputan paksa, karena Lolly merupakan anak sah dari Nikita Mirzani. Nurma menjelaskan bahwa sebagai orang tua, menjadi kewajiban Nikita untuk merawat dan mengawasi anaknya. Setelah penjemputan di apartemen, Lolly kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan bagi terlapor VA dalam waktu dekat, guna melanjutkan proses hukum. Sebelumnya, Nikita Mirzani telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (17/9) terkait laporan yang dibuat terhadap VA, seorang pria berusia 19 tahun, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya. Untuk diketahui, VA adalah pacar dari Laura Meizani Mawardi yang berusia 17 tahun. Kejadian ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2024, berlokasi di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View), Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan bahwa Lolly, yang masih remaja, telah menjadi korban persetubuhan dan aborsi yang dilakukan oleh terlapor VA. Sebagai orang tua, Nikita mendapatkan informasi mengenai kondisi putrinya dari seorang saksi yang berinisial C, yang menunjukkan foto Lolly yang sedang hamil. Atas tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku, hukuman berat menanti, di mana pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal terkait yang dapat dikenakan mencakup pasal 76 dan pasal 77 A, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diharapkan dengan adanya tindakan hukum ini, pelaku dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Laporan terkait kasus ini telah dicatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. ANTARA