SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, yang terletak di Jawa Tengah, sedang mempersiapkan pengaturan zonasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses ini menjadi langkah awal bagi KPU sebelum adanya ketentuan resmi dari KPU pusat. Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus untuk membahas zonasi yang diizinkan untuk pemasangan APK. Dalam pertemuan tersebut, ia menunjukkan peraturan sebelumnya mengenai lokasi-lokasi yang diharamkan untuk dipasangi APK. Untuk memastikan aturan yang ada tetap relevan, Siti mengungkapkan bahwa regulasi yang digunakan kini perlu diperbarui, mengingat masih mengacu pada ketentuan lama. Hal ini penting, terutama karena ada lokasi yang sebelumnya tidak diatur, namun ternyata telah dimanfaatkan untuk pemasangan APK. Selain pemdatean aturan, masukan terkait penambahan lokasi yang dilarang juga diperoleh. Lokasi-lokasi seperti tiang lampu pengatur lalu lintas dan tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) telah menjadi perhatian untuk dicantumkan dalam larangan pemasangan APK. Dalam proses ini, KPU tidak hanya melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Demak dan Forkopimda, namun juga mengundang tim pemenangan dari masing-masing bakal calon kepala daerah. Langkah selanjutnya adalah pengusulan draf aturan mengenai lokasi pemasangan APK kepada Bupati Demak untuk mendapatkan persetujuan. Setelah Bupati mengeluarkan surat keputusan mengenai zonasi pemasangan APK, KPU Demak akan menetapkan secara resmi zonasi tersebut. Berdasarkan aturan yang ada sebelumnya, beberapa lokasi dilarang untuk pemasangan APK. Larangan ini mencakup sarana publik, taman dan pepohonan, jalan bebas hambatan, serta jalan protokol di Kota Demak. Jalan-jalan yang termasuk dalam kategori jalan protokol Kota Demak meliputi Jalan Kiai Singkil, jalan di lingkungan perkantoran Sekretaris Daerah Demak, Jalan Bayangkara Baru, Jalan Pemuda, Jalan Kiai Turmudzi, Jalan Kiai Sampang, Jalan Sultan Hadiwijaya, dan Jalan Sultan Fatah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kejelasan dalam pemasangan APK selama pelaksanaan Pilkada 2024. ANTARA