**Borneonews - Denpasar** Kasus pelanggaran hukum yang melibatkan I Nyoman Sukena, seorang warga asal Bongkasa Pertiwi di Kabupaten Badung, Bali, berakhir dengan keputusan bebas di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang yang diselenggarakan hari Kamis, pengadilan menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Sukena dalam menyimpan hewan dilindungi, yaitu landak Jawa (*Hysterix Javanica*).
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa Sukena tidak mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut merupakan spesies yang dilindungi. Pengadilan menyatakan, "Menetapkan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam tuntutan tunggal Jaksa Penuntut Umum."
Akibat putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar keempat landak tersebut dikembalikan ke habitat aslinya atau lokasi lain yang sesuai, di bawah pengawasan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sebelumnya, pada tanggal 13 September, Kejaksaan Tinggi Bali telah mengajukan permohonan untuk membebaskan I Nyoman Sukena dari tuduhan menyimpan landak Jawa. Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dan Isa Uli Nuha menyampaikan bahwa Sukena tidak menunjukkan niat jahat, atau *mens rea*, dalam perkara yang dilaporkannya.
Gatot Hariawan menekankan, "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat untuk memiliki serta menyimpan hewan dilindungi berupa empat landak Jawa."
Tim jaksa pun meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan dan agar bukti berupa keempat landak tersebut disita oleh negara untuk diserahkan kepada BKSDA. Dalam hal ini, tidak ditemukan faktor-faktor yang memberatkan bagi terdakwa dalam penuntutan.
Namun, terdapat beberapa faktor yang meringankan, di antaranya pengakuan Sukena yang menyesalkan tindakannya, tidak berniat untuk memperdagangkan landak, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta kurangnya pemahaman tentang status perlindungan hewan tersebut. Selama persidangan, Sukena juga menunjukkan sikap yang sopan dan mengakui kesalahannya. Hal ini berkontribusi pada kelancaran jalannya persidangan.
Setelah mendengar putusan tersebut, Sukena menyampaikan rasa syukurnya dan merasa bahagia. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam proses hukum ini dan menganggap proses tersebut sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya. "Saya telah menerimanya. Saya anggap ini sebagai pengalaman yang berharga," ujarnya di hadapan istrinya, Ni Made Lastri, yang berusia 34 tahun.
Sukena, 38 tahun, tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar hasil putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik. Komunitas juga memberikan dukungan moral kepada Sukena, yang sebelumnya mengaku tidak menyadari bahwa landak, yang sering dianggap sebagai hama karena kebiasaan memakan bibit kelapa, termasuk hewan yang dilindungi.
Hashtag seperti #WeAreWithSukena, #FreeSukena, dan #NoViralNoJustice menjadi populis di media sosial. Hal ini terjadi karena netizen merasa tuntutan yang diajukan oleh jaksa dianggap berlebihan bagi masyarakat biasa, terutama di saat banyak pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Sukena mengungkapkan bahwa awalnya dia menyimpan dua ekor landak Jawa yang diperoleh dari kebun mertuanya. Karena kecintaannya terhadap hewan, Sukena merawat landak tersebut hingga bertambah menjadi empat ekor.
ANTARA
Putusan Bebas, I Nyoman Sukena Dilepaskan Usai Kasus Landak Jawa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







