JAKARTA –
**Borneonews - Berau, Kalimantan Timur**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dua resor wisata yang dikelola oleh investor asing di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tindakan ini diambil karena kedua resor tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan. Resor yang ditutup tersebut terletak di Pulau Maratua dan Pulau Nabuko. PT MID mengelola resor yang berada di Pulau Maratua, sementara PT NMR adalah pengelola resor di Pulau Nabuko. Penutupan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap sebagai pulau terluar Indonesia. Pung Nugroho Saksono, direktur jenderal pengawasan sumber daya kelautan KKP, menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap Maratua. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa KKP bertujuan untuk memperkuat kedaulatan nasional atas pulau-pulau perbatasan. "Kedua resor tersebut ditutup karena tidak mengantongi persetujuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut dan izin-izin yang diperlukan untuk usaha pariwisata maritim serta izin untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil," ungkapnya saat melakukan inspeksi di Pulau Maratua. Saksono menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa satu resor memiliki izin yang sudah expired, sedangkan resor lainnya sama sekali tidak memiliki izin. Ia juga mengungkapkan bahwa PT MID mengandalkan investasi dari Malaysia, sementara PT NMR dikelola oleh warga negara Swiss dengan investasi dari Jerman. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengenakan sanksi berupa denda kepada PT NMR sebesar Rp836,32 juta (setara dengan US$55 ribu) dan kepada PT MID sebesar Rp405,13 juta (sekitar US$26,7 ribu). Ia pun mengingatkan semua operator resor di Indonesia untuk segera mengurus izin yang diperlukan, dengan peringatan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap ketidakpatuhan dalam waktu satu bulan setelah penutupan. "Hendaknya Anda mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Negara ini memiliki aturan yang jelas," tegas Saksono kepada para pengelola resor. ANTARA