**Borneonews - Medan**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara, berkolaborasi dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya disiplin dalam berlalu lintas terutama di lokasi-lokasi tersebut.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyatakan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab yang perlu dibagikan oleh semua pihak. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam perilaku pengguna jalan di sekitar perlintasan kereta api.
Di wilayah yang dikelola oleh PT KAI Divre I Sumut, tercatat pada tahun 2024 terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari total tersebut, 117 perlintasan dilengkapi dengan palang, sementara 335 perlintasan lainnya tanpa palang. Selain itu, terdapat juga 17 *flyover* dan 18 *underpass*. Kawasan ini dilengkapi dengan 138 titik perlintasan yang dijaga oleh KAI, pemerintah daerah, dinas perhubungan, pihak swasta, dan swadaya masyarakat.
Anwar menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penutupan perlintasan yang tidak aman demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Sepanjang tahun 2023, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 10 titik perlintasan, dan pada periode Januari hingga 5 September 2024, jumlah perlintasan yang ditutup meningkat menjadi 30 titik.
Meskipun demikian, Anwar menyayangkan masih terdapat pengguna jalan yang kurang disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Tahun lalu, terdapat 50 kecelakaan yang melibatkan perlintasan tersebut, dengan 53 korban yang mengalami cedera, baik ringan maupun berat, bahkan ada yang meninggal dunia. Sementara itu, dari Januari hingga 16 September 2024, telah terjadi 46 kecelakaan dengan total 61 korban, di mana 22 orang dinyatakan meninggal, 16 mengalami luka berat, dan 23 luka ringan.
Dalam kesempatan ini, Anwar menekankan pentingnya bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Pengendara diharapkan untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan helm, terutama bagi pengendara sepeda motor, serta memberikan prioritas bagi perjalanan kereta api.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan mengadakan sosialisasi ini, KAI berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kedisiplinan dalam berlalu lintas merupakan bagian penting dari budaya serta tanggung jawab bersama untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara.
ANTARA
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api Medan
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







