**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, khususnya pada segmen Cikunir hingga Karawang Barat atau yang dikenal dengan nama Tol MBZ. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah memeriksa sejumlah 64 saksi yang dianggap dapat memberikan informasi relevan untuk memperkuat bukti dan memperlancar proses pengumpulan berkas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menginformasikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan secara bertahap dan terus berlanjut. Dalam perkembangan terakhir, dua saksi yang berhubungan dengan proyek tersebut telah diperiksa. Salah satunya adalah JGC, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai dengan April 2020.
Harli menambahkan, selain JGC, mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, yakni SB, juga turut diperiksa dalam konteks yang sama terkait dengan tersangka yang ditetapkan, yaitu DP. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, DP menjadi fokus utama penyidik yang memeriksa saksi-saksi yang dapat memperkuat dakwaan.
Perlu dicatat bahwa penetapan DP sebagai tersangka bermula dari proses pengambilan keterangan terhadap tiga saksi. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan cukup banyak alat bukti yang menunjukkan keterlibatan DP dalam pelanggaran yang diduga terjadi. Oleh karena itu, statusnya sebagai tersangka ditetapkan secara resmi pada Selasa, 6 Agustus.
Kasus ini berakar dari perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani oleh PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi sekitar Rp16 triliun. DP, dalam kapasitasnya sebagai kuasa KSO, bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka, melakukan pengurangan volume yang tercantum dalam *basic design* tanpa melakukan kajian teknis yang memadai.
Lebih jauh, DP juga dituduh telah berkolusi dengan pihak-pihak terkait, seperti Direktur Utama PT JJC pada periode 2016 hingga 2020, Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM), untuk memastikan bahwa PT JCC mendapatkan posisi sebagai pemenang dalam proses lelang proyek ini. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap seluruh fakta yang ada melalui pemeriksaan yang mendalam terhadap semua saksi yang terlibat dalam proyek besar ini.
ANTARA
Kejaksaan Agung Periksa 64 Saksi Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Komentar (0)
Memuat komentar…







