**Borneonews - Lingga**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, yang terletak di Kepulauan Riau, telah memulai proses perekrutan untuk 1.631 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya, menyampaikan bahwa petugas KPPS ini akan ditempatkan di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing TPS akan membutuhkan tujuh orang KPPS untuk menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa petugas KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara serta perhitungan hasil suara yang berlangsung pada Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Dari total 1.631 petugas yang direkrut, jumlah tersebut juga sudah mencakup tujuh orang yang ditugaskan untuk TPS khusus. Hal ini dikarenakan adanya satu TPS yang berlokasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep.
Adapun pengumuman dan pendaftaran untuk calon petugas KPPS dibuka dari 17 hingga 28 September. Setelah itu, akan dilaksanakan serangkaian proses termasuk penelitian administrasi, pengumuman hasil verifikasi administrasi, penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta pengumuman hasil seleksi untuk calon KPPS.
Untuk dapat menjadi petugas KPPS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Calon haruslah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Mereka juga harus setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki wawasan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kriteria lain mencakup integritas pribadi yang tinggi, jujur, serta adil, dan mereka diharuskan berdomisili di wilayah kerja KPPS. Calon tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik setidaknya selama lima tahun, memiliki pendidikan minimal setara SMA, serta tidak pernah mendapatkan hukuman pidana.
Selain itu, calon petugas juga harus menunjukkan kemampuan secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Ardhi menjelaskan bahwa untuk memastikan kesehatan fisik, calon petugas KPPS diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah. Kesehatan yang baik sangat penting mengingat mereka akan bertugas selama satu bulan dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas KPPS mampu bekerja dalam waktu panjang dari pagi hingga malam. Untuk setiap TPS, KPU juga memerlukan dua orang Perlindungan Masyarakat (Linmas) guna membantu kelancaran pemungutan suara. KPU telah mengoordinasikan kebutuhan ini dengan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memenuhi jumlah Linmas sebanyak 466 orang.
Ardhi berharap proses perekrutan dan penetapan petugas KPPS dapat berjalan lancar dan memenuhi semua kebutuhan yang ada di masing-masing TPS untuk Pilkada 2024.
ANTARA
KPU Lingga Rekrut 1.631 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







