MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah melakukan sosialisasi mengenai sanksi pidana terkait praktik *money politic* atau politik uang yang akan diimplementasikan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Menurut Bawaslu, pelaksanaan sanksi dalam konteks Pilkada ini memiliki pendekatan yang berbeda jika dibandingkan dengan pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya. Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, anggota Bawaslu Maros, menjelaskan bahwa dalam penerapan sanksi, terdapat perbedaan signifikan antara Pemilu dan Pilkada, di mana sanksi pidana untuk Pilkada lebih berat. Hal ini diungkapkan saat rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat mengenai persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pilkada 2024. Dalam penjelasannya, Saiyed menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur tentang politik uang di Pemilu hanya memberlakukan sanksi pidana kepada pihak pemberi uang. Namun, di Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan hukuman pidana. "Oleh karena itu, siapa pun yang memberikan tawaran atau uang dalam konteks politik uang akan dijerat dengan hukuman pidana. Hal yang sama berlaku bagi mereka yang menerima uang tersebut, yang mana sanksi yang dikenakan pada Pilkada lebih berat dibandingkan dengan Pemilu," jelasnya lebih lanjut. Lebih jauh, dalam konteks kampanye Pilkada, terdapat larangan tegas mengenai keterlibatan pejabat, termasuk calon, yang tidak diperkenankan untuk melibatkan pejabat dalam proses kampanye mereka. Hal ini mencakup berbagai pejabat, seperti yang berasal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta aparat sipil negara (ASN), anggota kepolisian, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kepala desa atau lurah beserta perangkat desa. Untuk sanksi bagi calon yang melanggar ketentuan ini, diatur dengan pidana penjara yang bisa berkisar antara 1 hingga 6 bulan, ditambah denda yang bervariasi dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Saiyed Mahmuddin turut mengingatkan semua calon yang akan mengikuti kontestasi dalam Pilkada untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang Pilkada. Ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana. ANTARA