JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di Provinsi Papua telah mengambil langkah penting dengan mengalokasikan dana sebesar Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024. Anggaran ini khusus disiapkan untuk membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak. Sekretaris Daerah Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara pemerintah daerah dan tenaga kesehatan di RSUD Biak, informasi mengenai pengalokasian insentif tersebut telah disampaikan kepada mereka. Ia menegaskan, hak-hak insentif tenaga kesehatan telah diakomodasi dalam APBD Perubahan yang ditetapkan. Markus juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD Biak lebih disebabkan oleh ketersediaan anggaran yang ada. Sebagai langkah yang perlu, tunggakan pembayaran insentif tersebut harus diselesaikan, mengingat hal ini berkaitan dengan hak para pegawai yang telah mengabdi. Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya di RSUD Biak telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama sejak dimulainya pandemi COVID-19 pada tahun 2020 hingga saat ini. Markus menyatakan bahwa adalah hal yang wajar dan manusiawi jika pemerintah daerah segera membayarkan tunggakan insentif kepada tenaga kesehatan. Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan menegaskan komitmen mereka untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat yang datang berobat, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan, meskipun belum menerima insentif. Mereka menunjukkan semangat tinggi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, sambil menunggu kepastian pembayaran insentif mereka. ANTARA